Ferdy Sambo cs Tak Hadiri Sidang Etik Richard Eliezer di Mabes Polri

- Reporter

Rabu, 22 Februari 2023 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beranda
Nasional
Ferdy Sambo cs Tak Hadiri Sidang Etik Richard Eliezer di Mabes Polri

i

Beranda Nasional Ferdy Sambo cs Tak Hadiri Sidang Etik Richard Eliezer di Mabes Polri

INTIMES.co.id | Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdy Sambo cs tidak hadir dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Richard Eliezer yang digelar di Mabes Polri, Rabu, 22 Februari 2023. Namun, kata dia, keterangan Ferdy Sambo cs masih akan digunakan dala sidang etik tersebut.

Ramadhan mengatakan ada delapan orang saksi yang hadir dalam persidangan etik tersebut. Tiga diantaranya, kata dia, merupakan para terdakwa perkara pembunuhan Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Delapan ini yaitu satu saudara FS, kemudian saudara RR, kemudian saudara KM. Yang tiga orang pertama yang saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E,” kata Ramadhan saat ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu 22 Februari 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski begitu, Ramadhan mengatakan keterangan tiga orang tersebut masih akan dipakai dalam sidang etik Richard Eliezer. Ketiganya, kata dia, akan memberikan kesaksian melalui keterangan tertulis. “Namun keterangan yang mereka berikan nanti akan dibacakan dalam sidang kode etik,” ujar dia.

Adapun tiga terdakwa yang diagendakan memberikan kesaksian adalah bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Ramadhan menjelaskan ketiganya berhalangan hadir perihal terkendala perizinan.

“Tiga ini masalah perizinan ya, tentu melalui proses. Sementara kami butuh kecepatan dan apa yang diberikan penjelasan dapat diberi pertanggungjawaban. Jadi nilainya sama,” ujar dia.

Ramadhan juga mengatan ada lima orang lain yang direncanakan hadir. Namun, kata dia, hanya tiga orang saksi yang hadir dalam pemeriksaaan tersebut.

“AKP DC, ini hadir.Kemudian Ipda AM dan Ipda S. Jadi untuk Ipda AM dan Ipda S hadir. Kombes MB dan Iptu JA berhalangan hadir karena sakit,” ujar Ramadhan.

Perihal lima saksi yang berhalangan hadir, Ramadhan mengatakan keterangan mereka akan dibacakan di muka persidangan oleh majelis hakim. “Jadi baik tiga orang pertama maupun dua orang yang sakit, jadi ada lima. Semua keterangannya secata tertulis dan dibacakan si muka sidang KKEP,” kata dia.

Sebelumnya Richard Eliezer divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia divonis satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber : Tempo.co

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

5 Poin Klarifikasi Hasan Nasbi soal Teror Kepala Babi ke Tempo
Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo, Menteri HAM Natalius Pigai: Harus Diusut!
Diteror Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Tempo: Kami Tidak Takut
Kantor Tempo Kembali Diteror, Kali Ini Kiriman Bangkai Tikus
Muhammad Nuh Mengutuk Rencana Trump Mengambil Alih Gaza
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Ditunda Menunggu Putusan MK
Ketum PKB Cak Imin Yakin Penetapan Sekjen PDIP Hasto sebagai Tersangka Tak Politis
Tenaga Honorer Tak Lolos PPPK 2024 Akan Diangkat Menjadi Pegawai Paruh Waktu

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:46 WIB

5 Poin Klarifikasi Hasan Nasbi soal Teror Kepala Babi ke Tempo

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:40 WIB

Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo, Menteri HAM Natalius Pigai: Harus Diusut!

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:30 WIB

Diteror Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Tempo: Kami Tidak Takut

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:25 WIB

Kantor Tempo Kembali Diteror, Kali Ini Kiriman Bangkai Tikus

Senin, 10 Februari 2025 - 19:10 WIB

Muhammad Nuh Mengutuk Rencana Trump Mengambil Alih Gaza

Berita Terbaru

Daerah

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB

Exit mobile version