INTIMES.co.id | Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdy Sambo cs tidak hadir dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Richard Eliezer yang digelar di Mabes Polri, Rabu, 22 Februari 2023. Namun, kata dia, keterangan Ferdy Sambo cs masih akan digunakan dala sidang etik tersebut.
Ramadhan mengatakan ada delapan orang saksi yang hadir dalam persidangan etik tersebut. Tiga diantaranya, kata dia, merupakan para terdakwa perkara pembunuhan Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Delapan ini yaitu satu saudara FS, kemudian saudara RR, kemudian saudara KM. Yang tiga orang pertama yang saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E,” kata Ramadhan saat ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu 22 Februari 2023.
Meski begitu, Ramadhan mengatakan keterangan tiga orang tersebut masih akan dipakai dalam sidang etik Richard Eliezer. Ketiganya, kata dia, akan memberikan kesaksian melalui keterangan tertulis. “Namun keterangan yang mereka berikan nanti akan dibacakan dalam sidang kode etik,” ujar dia.
Adapun tiga terdakwa yang diagendakan memberikan kesaksian adalah bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Ramadhan menjelaskan ketiganya berhalangan hadir perihal terkendala perizinan.
“Tiga ini masalah perizinan ya, tentu melalui proses. Sementara kami butuh kecepatan dan apa yang diberikan penjelasan dapat diberi pertanggungjawaban. Jadi nilainya sama,” ujar dia.
Ramadhan juga mengatan ada lima orang lain yang direncanakan hadir. Namun, kata dia, hanya tiga orang saksi yang hadir dalam pemeriksaaan tersebut.
“AKP DC, ini hadir.Kemudian Ipda AM dan Ipda S. Jadi untuk Ipda AM dan Ipda S hadir. Kombes MB dan Iptu JA berhalangan hadir karena sakit,” ujar Ramadhan.
Perihal lima saksi yang berhalangan hadir, Ramadhan mengatakan keterangan mereka akan dibacakan di muka persidangan oleh majelis hakim. “Jadi baik tiga orang pertama maupun dua orang yang sakit, jadi ada lima. Semua keterangannya secata tertulis dan dibacakan si muka sidang KKEP,” kata dia.
Sebelumnya Richard Eliezer divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia divonis satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber : Tempo.co
Tinggalkan Balasan