enyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku dan meubiler pada Majelis Adat Aceh (MAA) tahun anggaran 2022-2023 seberar Rp 5,6 miliar.
Plt Kajari Banda Aceh, Mukhzan dalam keterangan diterima media ini menyebutkan, ketiga tersangka tersebut yakni MZ selalu Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA); SD pembantu PPTK; serta ES selaku rekanan.
Kata Mukhzan, penetapan tersangka dilakukan usai melakukan ekspos dan ditemukan bukti cukup.
“Berdasarkan bukti yang ditemukan, ketiganya bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan buku dan meubiler di MAA,” kata Mukhzan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, ketiganya ditahan di Rutan Kajhu Aceh Besar selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan.
“Dalam pengembangannya nanti tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” katanya.
Tinggalkan Balasan