INTIMES.co.id | LHOKSEUMAWE – Dua oknum polisi yang bertugas di Polres Aceh Utara ditangkap dalam kasus kepemilikan narkoba. Polisi menyita barang bukti satu kilogram sabu.
“Pelaku berinisial F dan A. Keduanya bintara dari Polres Aceh Utara,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto saat dimintai konfirmasi detikSumut, Senin (22/1/2024).

Penangkapan kedua pelaku dilakukan personel Satresnarkoba Polres Lhokseumawe di kawasan Kecamatan Baktiya, Aceh Utara pada Rabu (15/1) lalu. Keduanya diciduk setelah polisi mendapatkan informasi adanya dugaan transaksi sabu di wilayah tersebut.

Usai ditangkap, keduanya menjalani pemeriksaan di Polres Lhokseumawe. Polisi masih melakukan pengembangan kasus itu.

“Keduanya sebagai perantara. Barang bukti ditemukan 1 kilogram sabu,” jelas Henki.

Menurut Henki, pihaknya masih mendalami peran kedua oknum polisi dalam kasus tersebut. Selain itu, polisi juga memburu pemilik barang haram tersebut.

“Tersangka utama masih dalam pengejaran,” jelas Henki.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id

Sumber : Detik