DS Mantan Anggota DPRA Bakal Tersangka dalam Kasus Korupsi Beasiswa 2017

- Reporter

Minggu, 12 Februari 2023 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy. Foto: AJNN/Tati Firdiyanti.

i

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy. Foto: AJNN/Tati Firdiyanti.

INTIMES.co.id  | Banda Aceh –  Salah satu mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh berinisial DS dalam waktu dekat bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi beasiswa Tahun Anggaran (TA) 2017 senilai Rp22,3 miliar.  Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan, barang bukti untuk menetapkan DS sebagai tersangka kasus tersebut sudah lengkap.

“Kita sudah mengumpulkan barang bukti yang didapatkan saat ini, ada satu mantan anggota dewan inisial DS itu sudah lengkap barang buktinya akan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Winardy pada konferensi pers yang Polda Aceh, Jumat (10/2).

Winardy menjelaskan, saat ini DS sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jakarta pusat karena kasus narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik juga sedang berkoordinasi untuk melakukan pemeriksaan DS sebagai tersangka,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Winardy, setelah ditetapkan sebagai tersangka maka pihaknya akan memproses hingga menjadi berkas perkara.

Terkait DS berasal dari Partai atau Fraksi apa, Winardy tidak menyebutkan. Namun DS adalah mantan anggota DPRA.

“Yang jelas dia mantan anggota dewan,” sebutnya. Sementara itu, saat ditanya terkait pemanggilan anggota banggar DPRA Azhari Cage, Winardy membenarkan adanya pemanggilan tersebut, namun ia tidak menyebutkan nama secara spesifik.

Ia menjelaskan, pemeriksaan anggota Banggar DPRA merupakan salah satu petunjuk dari Jaksa untuk memulai pelaksanaan  bagaimana proses penganggaran, atau proses kegiatan bantuan pendidikan Pemerintah Aceh tersebut.

“Saya belum bisa menyebutkan (nama anggota banggar yang diperiksa) karena itu masih pengumpulan alat bukti, nanti pada saatnya akan kita umumkan ada yang dari mantan anggota dewan dan anggota dewan yang sedang menjabat akan ditetapkan sebagai tersangka,” tutupnya.

Sumber : Ajnn.net

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wagub Hellyana Sangat Membuka Ruang Diskusi Soal Pembangunan di Babel
Wagub Babel Hellyana Apresiasi Kehadiran SIHAWA Inovasi Digital Skrining Kesehatan Jiwa RSJD dr Samsi Jacobalis
DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat
Pemko Banda Aceh Larang ASN Merokok di Kantor
Berikut Daftar Lengkap Kloter Jemaah Haji Embarkasi Aceh 2025
Selama Ramadan, Baitul Mal Aceh Kumpulkan Zakat dan Infak Rp10,2 Miliar
Bertemu Adik Prabowo, Mualem Minta Sejumlah Hal untuk Aceh
144 Ribu Kendaraan Melintas di Jalan Tol Sibanceh Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:54 WIB

Wagub Hellyana Sangat Membuka Ruang Diskusi Soal Pembangunan di Babel

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:56 WIB

Wagub Babel Hellyana Apresiasi Kehadiran SIHAWA Inovasi Digital Skrining Kesehatan Jiwa RSJD dr Samsi Jacobalis

Selasa, 15 April 2025 - 21:58 WIB

DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat

Senin, 14 April 2025 - 16:29 WIB

Pemko Banda Aceh Larang ASN Merokok di Kantor

Minggu, 13 April 2025 - 15:02 WIB

Berikut Daftar Lengkap Kloter Jemaah Haji Embarkasi Aceh 2025

Berita Terbaru