INTIMES.co.id  | Banda Aceh –  Salah satu mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh berinisial DS dalam waktu dekat bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi beasiswa Tahun Anggaran (TA) 2017 senilai Rp22,3 miliar.  Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan, barang bukti untuk menetapkan DS sebagai tersangka kasus tersebut sudah lengkap.

“Kita sudah mengumpulkan barang bukti yang didapatkan saat ini, ada satu mantan anggota dewan inisial DS itu sudah lengkap barang buktinya akan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Winardy pada konferensi pers yang Polda Aceh, Jumat (10/2).

Winardy menjelaskan, saat ini DS sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jakarta pusat karena kasus narkoba.

“Penyidik juga sedang berkoordinasi untuk melakukan pemeriksaan DS sebagai tersangka,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Winardy, setelah ditetapkan sebagai tersangka maka pihaknya akan memproses hingga menjadi berkas perkara.

Terkait DS berasal dari Partai atau Fraksi apa, Winardy tidak menyebutkan. Namun DS adalah mantan anggota DPRA.

“Yang jelas dia mantan anggota dewan,” sebutnya. Sementara itu, saat ditanya terkait pemanggilan anggota banggar DPRA Azhari Cage, Winardy membenarkan adanya pemanggilan tersebut, namun ia tidak menyebutkan nama secara spesifik.

Ia menjelaskan, pemeriksaan anggota Banggar DPRA merupakan salah satu petunjuk dari Jaksa untuk memulai pelaksanaan  bagaimana proses penganggaran, atau proses kegiatan bantuan pendidikan Pemerintah Aceh tersebut.

“Saya belum bisa menyebutkan (nama anggota banggar yang diperiksa) karena itu masih pengumpulan alat bukti, nanti pada saatnya akan kita umumkan ada yang dari mantan anggota dewan dan anggota dewan yang sedang menjabat akan ditetapkan sebagai tersangka,” tutupnya.

Sumber : Ajnn.net

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id