INTIMES.co.id  | BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (DPW APSI) Aceh menerima kunjungan studi banding Majelis Peguam Bar Council Malaysia terkait pelaksanaan hukum syariah di Tanah Rencong.

Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor DPW APSI Aceh, Banda Aceh, Rabu (24/7/2024).

Ketua DPW APSI Aceh, Bahrul Ulum menyampaikan keberadaan APSI sebagai organisasi advokat salam sistem hukum Indonesia serta menjelaskan pelaksanaan hukum syariah di Aceh.

“Pelaksanaan hukum jinayah tidak terlepas dari adanya UU No 11 Tahun 2006 tentang  Pemerintahan Aceh,” kata Bahrul Ulum, dalam keterangan tertulis.

Ia menjelaskan, APSI tidak saja memiliki kompetensi hukum secara umum dan khusus secara nasional sama dengan organisasi advokat lainnya, namun juga dalam bidang hukum Islam.

“Hal ini berkenaan dengan sistem hukum di Indonesia yang juga berlaku hukum Islam,” tuturnya.

Menurutnya, materi kurikulum pendidikan APSI dikemas dalam bidang praktik hukum umumnya, dan kompetensi hukum syariah terutama dalam bidang ekonomi syariah dan jinayah.

“Keberadaan APSI tertuang di dalam Pasal 32 Undang-Undang Advokat,” ungkap Bahrul.

Dalam kesempatan itu, kedua pihak juga membicarakan agenda kerjasama dan kunjungan balasan ke Malaysia dalam rangka melakukan kajian hukum bisnis dan pelaksanaan hukum Islam di Malaysia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id