DPRA Minta KIP Aceh Tak Gunakan Stempel Berlogo KPU

- Reporter

Jumat, 31 Maret 2023 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTIMES.co.id | BANDA ACEH – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) seluruh Aceh untuk tidak menggunakan stemple Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal administrasi apapun.

Lihat juga: Sakit Hati Ditinggal Kekasih, Pemuda di Aceh Utara Sebar Video Vulgar Mantan Pacar di Medsos

“Dari laporan teman-teman komisi I DPRK se-Aceh, KIP di Aceh masih menggunakan dua stempel, ada stempel KPU dan stempel KIP. Dalam keputusan rapat bersama kita minta KIP agar tidak menggunakan stempel KPU,” kata Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky dalam rapat koordinasi pembentukan Panwaslih bersama Komisi I DPRK seluruh Aceh, Sabtu (30/3/2023) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lihat juga: [Infografis] Irjen Pol Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Iskandar menjelaskan, berdasarkan regulasi yang ada KIP Aceh adalah lembaga yang diakui oleh Undang-Undang (UU) dan merupakan bagian dari KPU.

Ia menuturkan, bahwa proses rekrutmen sampai keluarnya Surat Keputusan (SK) anggota KIP juga jelas disebutkan sebagai salah satu penyelenggara Pemilu di Aceh.

“Tapi kalau lembaga penyelenggara Pemilu bermain dua kaki, ini sama artinya kewenangan Aceh bisa terpangkas,” katanya.

Menurut Iskandar, Bawaslu saat ini menggunakan kop surat tapi ada logo Panwaslih. Hal ini menurutnya menjadi persoalan yang tidak lazim dalam tata kelola administrasi negara dan tata kelola pemerintahan.

“Karena itu, kita akan panggil KIP provinsi nanti. Tapi setelah ini kita akan pertegas bahwa tidak lagi menggunakan stempel KPU, tapi harus menggunakan stempel KIP,” ujar Iskandar.[]

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SE Penguatan Syariat Islam Bentuk Dukungan Pemerintah untuk Syiar Islam
Anggota DPRA Irawan Abdullah Serap Aspirasi Warga Sabang
DPRA Apresiasi Kinerja PPIH Kemenag Aceh
DPRA Minta Digitalisasi Bank Aceh Syariah Harus Ditingkatkan
Sekwan: Teuku Cut Rahman Bukan Anggota DPRK lagi, Tak Ada Gaji dan Tunjangan
Pemerintah Diminta Awasi Peredaran Makanan Kadaluarsa Jelang Ramadan di Aceh
Peserta Sosialisasi Draft Revisi UUPA di Tapaktuan Sarankan Klausul Penguatan Qanun Aceh
Temui Menkopolhukam, Ketua DPR Aceh Dan Wali Nanggroe Serahkan Daftar Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Berita Terkait

Rabu, 9 Agustus 2023 - 15:40 WIB

SE Penguatan Syariat Islam Bentuk Dukungan Pemerintah untuk Syiar Islam

Jumat, 23 Juni 2023 - 15:20 WIB

Anggota DPRA Irawan Abdullah Serap Aspirasi Warga Sabang

Jumat, 9 Juni 2023 - 10:40 WIB

DPRA Apresiasi Kinerja PPIH Kemenag Aceh

Jumat, 7 April 2023 - 15:08 WIB

DPRA Minta Digitalisasi Bank Aceh Syariah Harus Ditingkatkan

Jumat, 31 Maret 2023 - 08:04 WIB

DPRA Minta KIP Aceh Tak Gunakan Stempel Berlogo KPU

Berita Terbaru

Daerah

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB

Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Masyarakat Aceh Barat Daya (Ikamabdya) di Banda Aceh. Foto: Ist

Daerah

Zalsufran Kembali Pimpin Ikamabdya Periode 2025-2030

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:16 WIB

Exit mobile version