INTIMES.co.id | BANDA ACEH – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) seluruh Aceh untuk tidak menggunakan stemple Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal administrasi apapun.

Lihat juga: Sakit Hati Ditinggal Kekasih, Pemuda di Aceh Utara Sebar Video Vulgar Mantan Pacar di Medsos

“Dari laporan teman-teman komisi I DPRK se-Aceh, KIP di Aceh masih menggunakan dua stempel, ada stempel KPU dan stempel KIP. Dalam keputusan rapat bersama kita minta KIP agar tidak menggunakan stempel KPU,” kata Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky dalam rapat koordinasi pembentukan Panwaslih bersama Komisi I DPRK seluruh Aceh, Sabtu (30/3/2023) kemarin.

Lihat juga: [Infografis] Irjen Pol Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Iskandar menjelaskan, berdasarkan regulasi yang ada KIP Aceh adalah lembaga yang diakui oleh Undang-Undang (UU) dan merupakan bagian dari KPU.

Ia menuturkan, bahwa proses rekrutmen sampai keluarnya Surat Keputusan (SK) anggota KIP juga jelas disebutkan sebagai salah satu penyelenggara Pemilu di Aceh.

“Tapi kalau lembaga penyelenggara Pemilu bermain dua kaki, ini sama artinya kewenangan Aceh bisa terpangkas,” katanya.

Menurut Iskandar, Bawaslu saat ini menggunakan kop surat tapi ada logo Panwaslih. Hal ini menurutnya menjadi persoalan yang tidak lazim dalam tata kelola administrasi negara dan tata kelola pemerintahan.

“Karena itu, kita akan panggil KIP provinsi nanti. Tapi setelah ini kita akan pertegas bahwa tidak lagi menggunakan stempel KPU, tapi harus menggunakan stempel KIP,” ujar Iskandar.[]

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id