BANDA ACEH   | INTIMES.co.id   – Satlantas Polresta Banda Aceh menangani kasus pejalan kaki yang meninggal akibat laka lantas di jalan Teuku Umar, Seutui, Banda Aceh, Sabtu 1 Juni 2024.

Korban diketahui Mulyadi (56) warga Biluy, Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar. Korban berprofesi sebagai juru parkir, yang meninggal dunia setelah ditabrak pemotor di bawah umur berisinial MKB (16) Banda Aceh.

Menurut polisi, pengendara sepeda motor Jenis Yamaha Nmax BK 3009 NCP tersebut mengendarai motor tanpa SIM dan Helm. Hal itu disampaikan Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatlantas Kompol Sukirno.

“Kecelakaan ganda ini terjadi karena pengemudi sepeda motor jenis Yamaha NMax tidak melihat adanya penjalan kaki yang sedang menyeberang jalan,” ujarnya.

“Pengemudi sepeda motor bersama penumpangnya HAS (12) warga Beurawe, Banda Aceh, tidak memperhatikan adanya pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan. Hal ini murni kelalaian dari pengemudi tersebut,” ucap Kasatlantas.

Sukirno melanjutkan, MKB juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak menggunakan helm sebagai pengaman kepala serta tidak membawa STNK sepeda motor tersebut pada saat kecelakaan.

Dia menjelaskan, pengemudi sepeda motor Yamaha Nmax BK 3009 NCP datang dari arah simpang Seulawah menuju arah simpang tiga dengan kecepatan sedang, sedangkan pejalan kaki datang dari arah tengah trotoar menyeberang ke pinggir jalan.

Pengemudi sepeda motor dan pejalan kaki sempat dirawat di Rumah Sakit Harapan Bunda Banda Aceh, namun korban pejalan kaki yang ditabrak meninggal dunia.

Kini, petugas dari Unit Laka Lantas Polresta Banda Aceh menangani kasus tersebut. Adapun jenazah korban langsung dibawa pulang ke kediamannya menggunakan mobil ambulance dari Rumah Sakit Harapan Bunda.

“Sedangkan barang bukti telah diamankan oleh petugas Satlantas Polresta Banda Aceh,” demikian kata Sukirno.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id