Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Owner Dindinshop Dilaporkan ke Polisi

- Reporter

Rabu, 15 Februari 2023 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Owner Dindinshop berinisial DM akhirnya dilaporkan ke Polda Aceh oleh salah seorang pembeli yang berinisial SV atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh pada Ahad, 12 Februari 2023.

Kuasa Hukum SV, Nourman Hidayat mengatakan laporan tersebut dilakukan karena kliennya merasa dicemarkan nama baiknya hingga membuat korban malu dan harus keluar dari tempat ia bekerja.

“Laporan diterima dan proses selanjutnya kami serahkan kepada penyidik polda Aceh” kata Nourman dalam keterangan tertulis, Senin, 13 Februari 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nourman menjelaskan sebelumnya pada 6 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WIB, SV dituduh mencuri di toko Dindinshop yang berada di kawasan Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh. Tidak hanya dituduh mencuri, SV ditahan tidak diizinkan pulang sampai pukul 02.00 WIB, hingga akhirnya dijemput oleh keluarganya.

“Menurut pengakuan korban, dirinya tidak mencuri, namun dipaksa harus membuat pengakuan mencuri dan video pengakuan itu langsung disebar di Instagram Dindinshop, hingga kini video itu sudah ditonton lebih dari 240 ribu kali,” ujar Nourman.

Nourman mengatakan, SV membuat pengakuan tersebut karena diintimidasi oleh seseorang yang diduga oknum polisi. Kliennya juga diduga diancam akan terus ditahan di toko itu berhari hari apabila tidak membuat video pengakuan, padahal besok SV harus masuk kerja.

“Kerusakan besar dilakukan oleh akun Dindinshop dan saudara DM terhadap klien kami. Mereka beranggapan seolah tidak tersentuh hukum dan bisa berbuat apa saja untuk merusak masa depan Korban. Dan sekarang ternyata Polisi mau menerima lapotan kita dan bersikap profesional. Saya apresiasi Polisi”  kata Nourman.

Nourman menyebutkan bahwa apa yang dialami oleh kliennya sudah sangat melukai rasa keadilan. Korban sampai harus pindah kos dan diminta untuk mengundurkan diri dari tempat ia bekerja.

“Ini luar biasa, untuk itu kami meminta agar kasus ini ditangani secara serius oleh Polda Aceh, agar tidak terulang di kemudian hari,” ujar Nourman.

Lebih lanjut Nourman mengungkapkan, setelah kejadian tersebut, ada beberapa akun yang ikut meneror SV. Sehingga Kliennya merasa takut dan malu. Dan saat ini semua nama akun itu akan diserahkan kepada penyidik Polda aceh.

Selain Nourman, korban juga akan  didampingi oleh lima anggota tim pengacara lainnya, yaitu advokat Askhalani, Zulkifli, Mila  Kesuma, Hermanto muhammad, dan Rudi Bastian.

Sumber : rmolaceh.id

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadi Sekolah Unggulan Garuda Transformasi, Wamendikti Saintek Kunjungi SMAN 10 Fajar Harapan Aceh
FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes
Zalsufran Kembali Pimpin Ikamabdya Periode 2025-2030
Jemaah Haji Aceh akan Tempati Pemondokan Dekat Masjidil Haram di Misfalah
Peringati May Day, Jurnalis di Aceh Gowes Bawa Pesan Stop Kekerasan dan Upah Layak
Lampaui Jumlah yang Ditargetkan, Amil BMA Kumpulkan Darah 46 Kantong
Aceh Segera Miliki Pabrik Minyak Goreng, Dibangun Pengusaha Muda asal Lhokseumawe
Sekjen Partai Demokrat Minta Kader Siap Bekerja untuk Rakyat

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:01 WIB

Jadi Sekolah Unggulan Garuda Transformasi, Wamendikti Saintek Kunjungi SMAN 10 Fajar Harapan Aceh

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:16 WIB

Zalsufran Kembali Pimpin Ikamabdya Periode 2025-2030

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:59 WIB

Jemaah Haji Aceh akan Tempati Pemondokan Dekat Masjidil Haram di Misfalah

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:19 WIB

Peringati May Day, Jurnalis di Aceh Gowes Bawa Pesan Stop Kekerasan dan Upah Layak

Berita Terbaru

Daerah

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB

Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Masyarakat Aceh Barat Daya (Ikamabdya) di Banda Aceh. Foto: Ist

Daerah

Zalsufran Kembali Pimpin Ikamabdya Periode 2025-2030

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:16 WIB