Kesejahteraan Masyarakat

Dengan dan demi kesejahteraan masyarakat inilah yang kemudian menjadi semangat orang-orang terdahulu di bangsa ini mendirikan yang namanya negara sebagaimana Welfard Garmer (dalam Bustamin Nongtji, 2013) bahwa sesungguhnya fungsi negara adalah untuk memberikan kesejahteraan materil dan kebahagian bagi setiap individunya.

Artinya, negara memiliki kewajiban moral menyediakan kesejahteraan bagi masyarakat baik secara konsep maupun secara praksis. Negara bertugas mendesain konsepsi bagaimana mencapai kesejahteraan, sekaligus mempraktikannya dalam bidang kehidupan dan kegiatan manusia. Karena kesejahteraan dan keadilan tujuan akhir dari proses berdemokrasi.

Kesejahteraan masyarakat akan dapat dirasakan bilamana sudah terjaminnya keadilan secara menyeluruh. Jonathan Wolff mengulas tentang a theory of justice John Rawls, terutama tentang bagaimana keseimbangan yang adil antara mayoritas dan minoritas. Satu problem yang menetap di dalam debat tentang keadilan sosial adalah soal bagaimana distribusi sumber-sumber daya dilakukan, sedemikian rupa, sehingga kemerataan dapat dicapai tetapi sekaligus hak individual tidak dilanggar.

Pemerataan dalam hal kesejahteraan maupun keadilan menjadi penting agar tidak ada lagi pertentangan kelas masyarakat yang dalam istilah Marx antara kaum proletar dan borjuis. Atau yang kaya akan semakin kaya, dan miskin tambah miskin, atau yang kuat semakin kuat dan yang lemah semakin lemah, akibat tatanan demokrasi yang tidak jelas arah dan tujuannya.

Kesejahteraan itu tidak datang seperti hujan turun dari langit yang datang secara tiba-tiba. Perlu usaha dan kerja cerdas untuk mewujudkannya. Upaya mesti dilakukan masyarakat terutama orang-orang yang punya kebijakan yang kita sebut dengan “pemerintah”.

Sebuah ironi yang masih mewarnai perjalanan berbangsa dan bernegara kita saat ini adalah ketidakmampuan penyelenggara negara (pemerintah) dalam menjalankan tugasnya mencapai keadilan bagi masyarakat umum. Keadilan yang sangat dimaksudkan disini adalah ada keadilan sosial bagi seluruh masyarakat. Keadilan sosial yang dasarnya adalah adanya keadilan ekonomi.

Keadilan sosial akan sangat berkaitan dengan keadilan distribusi dan pembagian hak, sedangkan keadilan ekonomi adalah pemberian kesempatan pada setiap orang untuk melakukan proses produksi.

Cak Nur menguraikan bahwa perwujudan menegakkan keadilan yang terpenting dan berpengaruh ialah menegakkan keadilan di bidang ekonomi atau pembagian kekayaan di antara anggota masyarakat. Konsepsi pemikiran Cak Nur dimaksudkan agar dalam kehidupan masyarakat kita tidak ada penguasaan (eksploitasi) individu terhadap individu yang lain, begitu juga dalam skala kelompok baik itu penguasaan sumber daya dan kepemilikan.

Sebab, kalau kita bertanya, untuk apa sebenarnya proses berdemokrasi kita dalam konteks hari-hari ini?

Menjawab pertanyaan ini, coba kita cepat-cepat membuka dan membaca pikirannya Sjahrir (bukan Sutan Sjahrir) lewat bukunya “Transisi Menuju Indonesia Baru” bahwa adalah tugas bangsa ini untuk membangun kehidupan bernegara yang demokratis dengan tujuan memperbaiki kondisi ekonomi negara. Sebab masalah negara-bangsa kita saat ini adalah buruknya kondisi perekonomian. Apalagi di tengah covid-19 yang melanda dunia, termasuk Indonesia.

Memperbaiki kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat melalui proses demokrasi substantif agar kemiskinan, ketertinggalan, kesenjangan, kebodohan, kemunduran, ketidakmandirian negara, dan permasalahan lain ke depannya dapat teratasi.

Tiada cara lain yang tersedia. Karena cara lain hanyalah memastikan kehancuran bangsa ini secara keseluruhan. Bukankah kesejahteraan atau keadilan sosial dapat terwujud apabila sudah tercapainya kesejahteraan atau keadilan ekonomi?

Atas dasar itu, bila demokrasi Indonesia hendak diselamatkan, keberadaan demokrasi harus disusun ulang dengan memperhatikan kesesuaian antara voices (aspirasi kehendak ideal) dan choices (pilihan-pilihan institusi dan kebijakan), antara proses pendalaman institusionalisasi demokrasi dan proses perluasan jangkauan demokrasi yang mengarah pada kesejahteraan dan keadilan sosial (Yudi Latif, 2012).

Karena demokrasi bukan saja mengenai prosedural teknis, tetapi demokrasi lebih kepada sesuatu yang substansi nilai.

  • Tulisan ini adalah kiriman dari pembaca, isi dari tulisan di luar tanggung jawab redaksi!

Jika anda mempunyai tulisan berupa  Opini, Esai, Puisi, dan Cerpen silahkan kirim tulisan anda Kirimkan tulisan: https://intimes.co.id/kirim-tulisan/ atau melalui Email : redaksi@intimes.co.id. Setiap tulisan tentu akan melalui proses kurasi yang ketat, dan redaksi berhak menyunting dan melakukan penyesuaian lain seperlunya tanpa mengubah esensi isi dan pesan yang hendak disampaikan

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id