INTIMES.co.id | BANDA ACEH – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berencana merumuskan regulasi terkait pembatasan penggunaan perangkat android untuk anak-anak di Aceh. Langkah ini menjadi respons serius terhadap meningkatnya kasus gangguan mental akibat kecanduan media sosial, game online, dan judi daring.
Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Pidie sekaligus anggota Komisi V DPRA, Tgk H Rasyidin Ahmad atau Waled Nura, mengungkapkan kekhawatiran mendalam tentang dampak buruk teknologi terhadap kesehatan mental generasi muda Aceh.
Kecanduan media sosial, game online, dan judi daring telah menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya kasus gangguan jiwa di Aceh, seperti yang dilaporkan oleh RSJ Aceh,” ujar Waled Nura pada Minggu (15/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Waled Nura menegaskan bahwa upaya ini bukan sekadar pembatasan teknologi, tetapi langkah preventif untuk melindungi generasi muda dari kerusakan mental dan moral. **”Jika generasi muda kita hancur karena pengaruh buruk teknologi, masa depan Aceh akan berada di ujung tanduk,”** tambahnya.
Dalam pertemuan dengan RSJ Aceh dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Waled Nura mencontohkan bagaimana negara-negara maju seperti Australia telah berhasil menerapkan regulasi ketat terkait penggunaan media sosial untuk anak-anak.
Menurutnya, Aceh perlu mengikuti langkah serupa, tentu dengan menyesuaikan kebijakan tersebut pada nilai-nilai agama dan budaya lokal. **“Teknologi bisa jadi berkat, tapi tanpa pengendalian yang tepat, ia berubah menjadi ancaman besar,”** tegas politisi Partai Adil Sejahtera (PAS) itu.
Selain kecanduan media sosial dan game, Waled Nura juga menyoroti dampak destruktif judi daring yang semakin sulit dikendalikan. Aktivitas ilegal ini, katanya, sudah menjangkiti semua kalangan, termasuk anak-anak, dan merusak tatanan sosial masyarakat.
Larangan judi daring harus menjadi bagian dari regulasi ini. Dampak buruknya sudah merambah ke ekonomi, sosial, dan moral masyarakat,” imbuhnya.
Waled Nura menegaskan bahwa pembatasan penggunaan android adalah bagian dari tanggung jawab moral dan agama yang harus diemban oleh seluruh elemen masyarakat Aceh.
“Anak-anak adalah aset berharga yang harus dilindungi. Regulasi ini menjadi salah satu cara untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi mereka,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara orang tua, lembaga pendidikan, komunitas dayah, dan pemerintah untuk membentuk karakter anak-anak Aceh yang berlandaskan nilai-nilai Islam.
“Pembentukan karakter tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga keluarga dan masyarakat. Mari kita jadikan ini langkah bersama untuk melindungi generasi muda kita,” pungkasnya.
Komisi V DPRA diharapkan segera merumuskan regulasi ini dalam waktu dekat, dengan harapan bisa menjadi solusi nyata atas permasalahan teknologi yang kian kompleks.