INTIMES.co.id  | ACEH TENGGARA – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara meringkus seorang pria pelaku pencabulan anak di bawah umur yang masih berusia 13 tahun.

Pelaku merupakan pria yang sudah beristri, warga Kutacane, berinisial IM (45).

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasatreskrim Iptu Bagus Pribadi kepada metropolis.id Senin (29/4/2024) mengatakan, pelaku ditangkap usai polisi menerima laporan dari keluarga korban.

“Ditangkap tim Resmob pada Jumat (26/4/2024) di rumahnya di kawasan Kutacane atas tindak pidana pelecehan seksual dan persetubuhan,” kata Iptu Bagus.

Aksi durjana itu, katanya, dilakukan oleh pelaku pada 21 April 2024. Selang beberapa hari kemudian, permasalahan tersebut sampai kepada keluarga korban.

“Lalu dilaporkan ke kantor kepolisian dengan nomor laporan : LP/B/42/IV/2024/SPKT/Polres Agara/Polda Aceh, tanggal 26 April 2024,” kata Bagus.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Bagus, tim Satreskrim dengan cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka IM.

Kini, tersangka dan barang bukti diamankan di sel Mapolres Aceh Tenggara guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id