Breaking News: Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik karena Terima Pencalonan Gibran

- Reporter

Senin, 5 Februari 2024 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari membuka debat cawapres kedua di Jakarta Convention Center (JCC) di Jakarta pada 21 Januari 2024. (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

i

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari membuka debat cawapres kedua di Jakarta Convention Center (JCC) di Jakarta pada 21 Januari 2024. (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

INTIMES.co.id | JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy’ari diputuskan melanggar etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang didaftarkan sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.

“(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata majelis hakim, yang dipimpin Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP Heddy Lugito yang disiarkan dalan YouTube DKKP, Senin, 5 Januari 2024.

Hasyim dan anggota KPU lainnya Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasyim dan komisioner KPU didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. Sebelumnya, seperti dimuat dalam keterangan tertulis DKPP, para pengadu menganggap itu tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sebab, para teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Mereka menduga bahwa tindakan para Hasyim dan anggotanya membiarkan Gibran mengikuti tahapan pencalonan.

“Telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum,” ujar pengadu seperti dikutip keterangan tertulis DKPP.

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat
Pemko Banda Aceh Larang ASN Merokok di Kantor
Berikut Daftar Lengkap Kloter Jemaah Haji Embarkasi Aceh 2025
Selama Ramadan, Baitul Mal Aceh Kumpulkan Zakat dan Infak Rp10,2 Miliar
Bertemu Adik Prabowo, Mualem Minta Sejumlah Hal untuk Aceh
144 Ribu Kendaraan Melintas di Jalan Tol Sibanceh Selama Arus Mudik-Balik Lebaran
Pemkab Abdya Gelar Panen Raya Padi Serentak
Diduga Ajarkan Aliran Sesat, Pimpinan Tarekat Ana Loloa Ditahan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 21:58 WIB

DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat

Senin, 14 April 2025 - 16:29 WIB

Pemko Banda Aceh Larang ASN Merokok di Kantor

Minggu, 13 April 2025 - 15:02 WIB

Berikut Daftar Lengkap Kloter Jemaah Haji Embarkasi Aceh 2025

Sabtu, 12 April 2025 - 21:48 WIB

Selama Ramadan, Baitul Mal Aceh Kumpulkan Zakat dan Infak Rp10,2 Miliar

Sabtu, 12 April 2025 - 16:05 WIB

Bertemu Adik Prabowo, Mualem Minta Sejumlah Hal untuk Aceh

Berita Terbaru

Daerah

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB

Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Masyarakat Aceh Barat Daya (Ikamabdya) di Banda Aceh. Foto: Ist

Daerah

Zalsufran Kembali Pimpin Ikamabdya Periode 2025-2030

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:16 WIB

Exit mobile version