Beranda Nasional Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

- Reporter

Rabu, 22 Mei 2024 - 00:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTIMES.co.id  | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam sengketa pileg DPR RI di daerah pemilihan Sumatera Barat alias dapil Sumbar I dan II tidak diterima.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 119-01-17-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 21 Mei 2024.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suhartoyo juga menuturkan majelis hakim konstitusi mengabulkan eksepsi alias keberatan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon. KPU dalam eksepsinya menilai permohonan PPP tidak jelas atau kabur.

Hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan MK telah memeriksa secara saksama permohonan PPP. Ternyata, kata dia, dalam pokok permohonannya pemohon mempersoalkan adanya perpindahan suara pemohon ke Partai Garuda sebanyak 5.611 suara.”Pemohon juga tidak menguraikan secara rinci pada tingkatan apa saja, serta tempat kejadian (locus) mana saja perpindahan suara yang diakibatkan oleh kesalahan perhitungan itu terjadi, apakah di tingkat PPK, PPS, kabupaten atau provinsi,” beber Daniel.

Dia menjelaskan, PPP sebenarnya mempersoalkan hasil perhitungan suara pada dapil Sumatera Barat I dan II untuk pengisian keanggotaan DPR RI. Namun dalam posita, pemohon hanya menjelaskan hasil perhitungan suara pada dapil Sumbar I.

Daniel melanjutkan, pada petitum nomor dua, PPP meminta pembatalan atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang hasil pemilu DPR RI 2024 pada dapil Sumatera Barat I dan II. Tapi pada petitum nomor tiga, kata dia, pemohon hanya meminta menetapkan perolehan suara yang benar untuk pengisian anggota DPR RI dapil Sumatera Barat I.

“Rumusan petitum yang demikian menunjukkan ketidakkonsistenan pemohon dalam merumuskan hal-hal yang dimohonkan,” ucap Daniel. “Terlebih, penetapan hasil pemilihan umum untuk dapil Sumatera Barat II yang dimohonkan untuk dibatalkan dalam petitum tidak diuraikan dalam posita permohonan.”

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

5 Poin Klarifikasi Hasan Nasbi soal Teror Kepala Babi ke Tempo
Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo, Menteri HAM Natalius Pigai: Harus Diusut!
Diteror Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Tempo: Kami Tidak Takut
Kantor Tempo Kembali Diteror, Kali Ini Kiriman Bangkai Tikus
Tinjauan Box Culivert Rusak Akibat Hujan, Daffa Maulan Sohibi Respon Cepat
Abdul Rachman Mendaftar sebagai Calon Ketua DPD PAN Abdya untuk Periode 2025-203
Muhammad Nuh Mengutuk Rencana Trump Mengambil Alih Gaza
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Ditunda Menunggu Putusan MK

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:46 WIB

5 Poin Klarifikasi Hasan Nasbi soal Teror Kepala Babi ke Tempo

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:40 WIB

Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo, Menteri HAM Natalius Pigai: Harus Diusut!

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:30 WIB

Diteror Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Tempo: Kami Tidak Takut

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:25 WIB

Kantor Tempo Kembali Diteror, Kali Ini Kiriman Bangkai Tikus

Selasa, 18 Maret 2025 - 10:13 WIB

Tinjauan Box Culivert Rusak Akibat Hujan, Daffa Maulan Sohibi Respon Cepat

Berita Terbaru

Daerah

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB

Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Masyarakat Aceh Barat Daya (Ikamabdya) di Banda Aceh. Foto: Ist

Daerah

Zalsufran Kembali Pimpin Ikamabdya Periode 2025-2030

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:16 WIB