Bea Cukai Soekarno-Hatta Berhasil Amankan Puluhan Satwa Langka dari Upaya Penyelundupan

- Reporter

Kamis, 8 Agustus 2024 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTIMES.co.id  | JAKARTA  – Kolaborasi antara Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Avsec PT. Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap dan menyelamatkan puluhan ekor satwa langka dari upaya penyelundupan internasional.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan bahwa penindakan tersebut melibatkan penyelamatan 50 ekor burung endemik, 5 binatang primata, dan 1 binatang berkantung (marsupial) dari dua upaya penyelundupan melalui barang bawaan penumpang dengan tujuan India.

Penindakan pertama terjadi pada 29 Juli 2024 ketika petugas mencurigai 4 koper milik penumpang yang akan terbang dengan IndiGo Air menuju Mumbai. Pemeriksaan mengungkapkan bahwa koper tersebut berisi 30 ekor burung endemik, termasuk Maleo Senkawor dan Cendrawasih Belah Rotan, yang disamarkan dalam berbagai makanan dan pakaian tanpa dokumen perizinan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penindakan kedua dilakukan pada 1 Agustus 2024, melibatkan 6 koper milik penumpang Malindo Air yang menuju Bengaluru. Di dalamnya ditemukan 26 ekor satwa, termasuk Cendrawasih Kuning Kecil dan Elang Alap Kelabu, dengan modus serupa.

Sebanyak 10 orang pelaku, seluruhnya warga negara India, telah diamankan. Mereka mengaku ditugaskan untuk membawa koper tersebut ke India dengan iming-iming pekerjaan atau liburan.

Gatot menambahkan bahwa kedua kasus ini merupakan bagian dari upaya penyelundupan satwa liar internasional dan menyoroti risiko tinggi perdagangan satwa liar ilegal di India, yang didorong oleh permintaan akan hewan peliharaan eksotis.

Satwa yang diselamatkan termasuk dalam kategori yang dilindungi oleh CITES dan peraturan lokal, seperti Burung Maleo yang terancam punah dan berbagai jenis Cendrawasih yang memerlukan izin khusus untuk pengangkutan.

Seluruh pelaku kini menjadi tersangka dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Barang bukti diserahkan kepada BKSDA Jakarta untuk perawatan lebih lanjut. Bea Cukai Soekarno-Hatta berkomitmen untuk terus memantau dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk mencegah perdagangan satwa ilegal demi menjaga kelestarian ekosistem.

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

5 Poin Klarifikasi Hasan Nasbi soal Teror Kepala Babi ke Tempo
Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo, Menteri HAM Natalius Pigai: Harus Diusut!
Diteror Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Tempo: Kami Tidak Takut
Kantor Tempo Kembali Diteror, Kali Ini Kiriman Bangkai Tikus
Muhammad Nuh Mengutuk Rencana Trump Mengambil Alih Gaza
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Ditunda Menunggu Putusan MK
Ketum PKB Cak Imin Yakin Penetapan Sekjen PDIP Hasto sebagai Tersangka Tak Politis
Tenaga Honorer Tak Lolos PPPK 2024 Akan Diangkat Menjadi Pegawai Paruh Waktu

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:46 WIB

5 Poin Klarifikasi Hasan Nasbi soal Teror Kepala Babi ke Tempo

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:40 WIB

Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo, Menteri HAM Natalius Pigai: Harus Diusut!

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:30 WIB

Diteror Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Tempo: Kami Tidak Takut

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:25 WIB

Kantor Tempo Kembali Diteror, Kali Ini Kiriman Bangkai Tikus

Senin, 10 Februari 2025 - 19:10 WIB

Muhammad Nuh Mengutuk Rencana Trump Mengambil Alih Gaza

Berita Terbaru