Ayah Perkosa Anak Tiri hingga Hamil di Abdya

- Reporter

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Abdya Terima Tersangka Pemerkosaan Anak Dibawah Umur oleh Ayah Tiri

i

Kejari Abdya Terima Tersangka Pemerkosaan Anak Dibawah Umur oleh Ayah Tiri

INTIMES.co.id  | BLANGPIDIE  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) perkara dugaan pemerkosaan anak dibawah umur oleh pria paruh baya bertempat di Ruang Tahap II Kejari Abdya, Rabu (19/3/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyudin, S.H., mengatakan Tahap 2 ini perkara dugaan permerkosaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban.

“Pelaku ini juga merupakan ayah tiri dari korban, pelaku sudah 2 kali melancarkan aksinya dalam kurun waktu tahun 2024 lalu hingga korban hamil dan saat ini sudah melahirkan,” ungkap Wahyudin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria paruh baya itu berinisial Sf (51) warga salah satu Desa di Kecamatan Tangan-Tangan Kabupaten Abdya sementara korban anak berusia 15 tahun.

Tersangka menikahi ibu korban pada Tahun 2016 saat korban berusia 6 Tahun, kemudian pelaku diketahui sudah menikah empat kali.

Kepada Jaksa, pelaku mengaku melancarkan aksi bejatnya pertama kali pada Senin, 15 Januari 2024 sekira Pukul 00.30 WIB di kamar korban saat anaknya sedang tidur pada saat itu mati lampu dan hujan deras.

“Awalnya terdakwa sedang tidur bersama istrinya, lalu dia terbangun karena mendengar suara hujan dan petir, terdakwa melihat suasana rumah gelap gulita karena mati lampu, dia teringat obat nyamuk didalam kamar korban waktu maghrib yang sudah dibakarnya dan diletakkan dekat lemari korban, korban khawatir takut terjadi kebakaran lalu terdakwa masuk ke kamar korban untuk memindahkan ke tempat lain. Setelah itu, pelaku mengangkat adik korban yang sudah turun kebawah kasur dan mengangkat adik korban ketempat semula. Saat itu, pelaku korban dan timbul niat bejatnya, korban sempat melawan sehingga pelaku menutup mulut korban dengan tangannya,” terangnya.

Pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada ibu korban dan aksi itu kembali dilakukan oleh pelaku pada Kamis, 1 Februari 2024 siang hari sekira Pukul 14.00 WIB di kamar korban.

Di mana pelaku masuk ke kamar korban dan merayu korban untuk hubungan haram itu.

“Setelah tahap II diterima, kita melakukan penahanan terhadap tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Blangpidie sembari menunggu proses penyusunan berkas dakwaan oleh JPU untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wagub Fadhlullah Ajak Alumni Aceh Malang Berperan Aktif Bangun Tanah Rencong
Dompet Dhuafa Waspada Gelar Pelepasan Siswa Sekolah Bintang Rabbani
Jadi Sekolah Unggulan Garuda Transformasi, Wamendikti Saintek Kunjungi SMAN 10 Fajar Harapan Aceh
FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes
Zalsufran Kembali Pimpin Ikamabdya Periode 2025-2030
Jemaah Haji Aceh akan Tempati Pemondokan Dekat Masjidil Haram di Misfalah
Peringati May Day, Jurnalis di Aceh Gowes Bawa Pesan Stop Kekerasan dan Upah Layak
Lampaui Jumlah yang Ditargetkan, Amil BMA Kumpulkan Darah 46 Kantong

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:27 WIB

Wagub Fadhlullah Ajak Alumni Aceh Malang Berperan Aktif Bangun Tanah Rencong

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:20 WIB

Dompet Dhuafa Waspada Gelar Pelepasan Siswa Sekolah Bintang Rabbani

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:01 WIB

Jadi Sekolah Unggulan Garuda Transformasi, Wamendikti Saintek Kunjungi SMAN 10 Fajar Harapan Aceh

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:59 WIB

Jemaah Haji Aceh akan Tempati Pemondokan Dekat Masjidil Haram di Misfalah

Berita Terbaru

Daerah

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB