INTIMES.co.id | MEDAN – Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) Wilayah Sumatera sukses menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk “Perbandingan KUHP Lama dengan KUHP Baru dan berbagai permasalahannya”, Rabu (31/1).
Acara yang diikuti oleh 1.000 peserta ini mendapatkan antusiasme yang melampaui target, seperti yang disampaikan oleh Ketua Panitia, Dr. Ir. Martono Anggusti, S.H., M.M., M.Hum.
“Dengan antusiasme peserta yang melebihi target hingga 1.000 peserta yang mendaftar lalu juga ada yang waiting list, kami mengucapkan terima kasih untuk para stakeholder beserta tim panitia hingga acara ini bisa berjalan. Kami memohon maaf jika ada yang berkurang,” ungkap Dr. Ir. Martono Anggusti.
Ketua APDHI Wilayah Sumatera, Prof. Dr. Yasmirah Mandasari Saragih, S.H., M.H, menyatakan komitmen untuk terus menggelar webinar setiap bulan, dengan harapan masukan yang dihasilkan dapat menjadi bahan untuk publikasi kepada masyarakat luas.
“Insya Allah, setiap bulan dilaksanakan webinar. Ini akan menjadi masukan-masukan bagi pemerintah untuk dibuat menjadi buku chapter sehingga ada berupa output sekaligus publikasi kepada masyarakat luas. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dari APDHI pusat kepada APDHI Sumut, seluruh panitia, serta seluruh peserta hari ini,” kata Prof. Dr. Yasmirah Mandasari Saragih.
Disamping itu Presiden APDHI, Prof. Dr. Edi Setiadi, S.H., M.H, selaku Keynote Speaker menyampaikan urgensi pembaharuan KUHP seiring dengan perkembangan masyarakat dan menekankan perlunya menyelaraskan dengan asas universal.
“KUHP lama tidak seiring dengan perkembangan masyarakat. Spirit colonial yang diterapkan dengan yang sekarang perlu pemahaman tersendiri kalau tidak bisa menjadi masalah. Begitu juga, ketika kita membicarakan arah pembaharuan KUHP akan menyesuaikan dengan negara lain karena sudah ada asas universal,” ucapnya.
Lebih lanjut kata Prof. Dr. Edi, hukum membutuhkan disiplin ilmu lain. “Saat ini kita tidak hanya berkenaan dengan hukum pidana namun butuh disiplin hukum lain. Perlunya KUHP yang berbahasa Indonesia. Menghapus sisa-sisa kolonialisme. KUHP tidak boleh multitafsir,” tegas Prof. Dr. Edi Setiadi.
Webinar ini menghadirkan narasumber berkualitas, antara lain Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trunojoyo Madura Jawa Timur), Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si. (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan Jakarta), Assoc. Prof. Dr. L. Alfies Sihombing, S.H., M.H., M.M., CPR., CLA., M.Ikom. (Sekjen APDHI Pusat).[]
Tinggalkan Balasan