Anggota DPR RI Rafly Kande Minta Direksi BSI Dicopot 

- Reporter

Jumat, 12 Mei 2023 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR RI asal Aceh, Rafly Kande. Foto: Ist

i

Anggota DPR RI asal Aceh, Rafly Kande. Foto: Ist

INTIMES.co.id | JAKARTA – Imbas dari erornya layanan transaksi Bank Syariah Indonesia (BSI) di ATM dan BSI Mobile hampir 1 pekan, yakni sejak Senin (8/5), Anggota DPR RI asal Aceh, Rafly Kande minta direksi BSI di copot dan kementerian BUMN agar lakukan reformasi sistem perbankan.

“Kita minta menteri BUMN Erik Thohir agar jabatan utama BSI dicopot semua, mulai Aceh sampai Nasional. Agar menempatkan orang-orang yang tepat dalam melakukan reformasi sistem perbankkan kedepan” ujar Rafly Kande di Jakarta, Jumat (12/5)

Menurut anggota Komisi VI itu, perrsoalan kelalaian management BSI, membuat layanan perbankan menjadi error. Kekecewaan masyarakat Aceh sebagai nasabah terbesar BSI, sudah di tingkat nadir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehingga meminta mengembalikan Bank Konvensional dengan membuat ruang diskusi dendan pakar akademisi, pakar ekonomi, praktisi bisnis, ulama dan pejabat pemerintah Aceh,” kata seniman Aceh itu.

Ia menjelaskan, kondisi yang ironi dengan status BSI sebagai Bank Operasional Tingkat l di Aceh dan per juni 2022 BSI mengumumkan laba bersih mencapai Rp 2,13 triliun, tumbuh 41,31 persen (yoy).

Menurut dia, permasalahan ini bisa lebih cepat teratasi apabila pemerintah turut membantu menyelesaikannya. Sebab, ia menilai pemerintah memiliki lembaga yang lengkap seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Sehingga, pencarian solusi akan lebih efektif.

Melihat sejarah BSI lahir karena adanya Qanun LKS Aceh, no.11 tahun 2018. Kemudian terbentuknya Merger dari bank HIMBARA seperti BNI, BRI, Mandiri untuk mendirikan BSI.

Senada anggota DPR RI Rafly Kande, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri Kamis (11/5) mengakui pihaknya sudah melakukan musyawarah di lembaga tersebut untuk meninjau ulang qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan merevisi agar bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh.

“Revisi Qanun LKS itu suatu yang mendesak mengingat sejak tidak beroperasinya bank konvensional banyak pengusaha hingga warga mengeluh terkait layanan Bank Syariah di Aceh” ungkap Saiful Bahri atau Pon Yaya.

Sejak diberlakukannya aturan Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah, perbankan yang diperbolehkan beroperasi di Aceh hanya bank syariah.[]

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ruhul Madani Travel Umrah Resmi Hadir di Aceh Barat Daya: Solusi “Murah, Mudah, Mewah” Menuju Tanah Suci
DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat
Pemko Banda Aceh Larang ASN Merokok di Kantor
Berikut Daftar Lengkap Kloter Jemaah Haji Embarkasi Aceh 2025
Selama Ramadan, Baitul Mal Aceh Kumpulkan Zakat dan Infak Rp10,2 Miliar
Bertemu Adik Prabowo, Mualem Minta Sejumlah Hal untuk Aceh
144 Ribu Kendaraan Melintas di Jalan Tol Sibanceh Selama Arus Mudik-Balik Lebaran
Pemkab Abdya Gelar Panen Raya Padi Serentak

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 15:52 WIB

Ruhul Madani Travel Umrah Resmi Hadir di Aceh Barat Daya: Solusi “Murah, Mudah, Mewah” Menuju Tanah Suci

Selasa, 15 April 2025 - 21:58 WIB

DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat

Senin, 14 April 2025 - 16:29 WIB

Pemko Banda Aceh Larang ASN Merokok di Kantor

Minggu, 13 April 2025 - 15:02 WIB

Berikut Daftar Lengkap Kloter Jemaah Haji Embarkasi Aceh 2025

Sabtu, 12 April 2025 - 21:48 WIB

Selama Ramadan, Baitul Mal Aceh Kumpulkan Zakat dan Infak Rp10,2 Miliar

Berita Terbaru

Daerah

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB

Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Masyarakat Aceh Barat Daya (Ikamabdya) di Banda Aceh. Foto: Ist

Daerah

Zalsufran Kembali Pimpin Ikamabdya Periode 2025-2030

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:16 WIB

Exit mobile version