Ancam Warga Dengan Senpi, Seorang Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

- Reporter

Jumat, 5 Mei 2023 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTIMES.co.id |  ACEH TIMUR – Personel Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap pelaku terduga pengancaman terhadap warga dengan menggunakan senjata api laras pendek jenis revolver.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan pelaku berinisial SA (38) warga Desa Seuneubok Baro, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.

“Pelaku diduga mengancam warga menggunakan senjata api laras pendek. Polisi turut mengamankan senjata api jenis revolver rakitan beserta selongsong dan amunisinya dari pelaku,” kata Andy Rahmansyah, di Aceh Timur, Jumat (05/5/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Andy mengatakan, korban pengancaman bersenjata api tersebut berinisial SU (45), warga Desa Alur Dua, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Menurut Andy, dugaan pengancaman tersebut berawal dari ketika abang ipar pelaku menyuruh korban untuk bekerja di kebun pada akhir bulan lalu dengan upau 1,7 Juta. Setelah upah dibayarkan, namun pekerjaan tidak kunjung diselesaikan korban.

“Kemudian, SA mendatangi dan mengancam SU menggunakan senjata api seraya meminta SU mengembalikan uang abang iparnya sebesar Rp3 juta. Saat itu, SA mengeluarkan kata-kata ku tembak kau. Selanjutnya, SA pergi meninggalkan SU,” jelasnya.

Setelah Mendapatkan ancaman tersebut, SU melaporkan pelaku ke Polres Aceh Timur. Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal satreskrim Polres Aceh Timur melakukan menyelidikkan dan menangkap pelaku di rumahnya.

Selanjutnya personel menggeledah rumah SA dan menemukan sepucuk senjata api jenis revolver rakitan dengan tiga amunisi dan satu selongsong. Dimana barang bukti tersebut disembunyikan di kamar mandi di belakang rumah pelaku.

“SA mengaku senjata api tersebut diperoleh dari temannya berinisial TK. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara jo pasal 335 KUHPidana dengan ancaman satu tahun penjara,” pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news  intimes.co.id

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wagub Fadhlullah Ajak Alumni Aceh Malang Berperan Aktif Bangun Tanah Rencong
Dompet Dhuafa Waspada Gelar Pelepasan Siswa Sekolah Bintang Rabbani
Jadi Sekolah Unggulan Garuda Transformasi, Wamendikti Saintek Kunjungi SMAN 10 Fajar Harapan Aceh
FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes
Zalsufran Kembali Pimpin Ikamabdya Periode 2025-2030
Jemaah Haji Aceh akan Tempati Pemondokan Dekat Masjidil Haram di Misfalah
Peringati May Day, Jurnalis di Aceh Gowes Bawa Pesan Stop Kekerasan dan Upah Layak
Lampaui Jumlah yang Ditargetkan, Amil BMA Kumpulkan Darah 46 Kantong

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:27 WIB

Wagub Fadhlullah Ajak Alumni Aceh Malang Berperan Aktif Bangun Tanah Rencong

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:20 WIB

Dompet Dhuafa Waspada Gelar Pelepasan Siswa Sekolah Bintang Rabbani

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:01 WIB

Jadi Sekolah Unggulan Garuda Transformasi, Wamendikti Saintek Kunjungi SMAN 10 Fajar Harapan Aceh

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:59 WIB

Jemaah Haji Aceh akan Tempati Pemondokan Dekat Masjidil Haram di Misfalah

Berita Terbaru

Daerah

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB