INTIMES.co.id |  ACEH TIMUR – Personel Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap pelaku terduga pengancaman terhadap warga dengan menggunakan senjata api laras pendek jenis revolver.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan pelaku berinisial SA (38) warga Desa Seuneubok Baro, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.

“Pelaku diduga mengancam warga menggunakan senjata api laras pendek. Polisi turut mengamankan senjata api jenis revolver rakitan beserta selongsong dan amunisinya dari pelaku,” kata Andy Rahmansyah, di Aceh Timur, Jumat (05/5/2023).

Lebih lanjut, Andy mengatakan, korban pengancaman bersenjata api tersebut berinisial SU (45), warga Desa Alur Dua, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Menurut Andy, dugaan pengancaman tersebut berawal dari ketika abang ipar pelaku menyuruh korban untuk bekerja di kebun pada akhir bulan lalu dengan upau 1,7 Juta. Setelah upah dibayarkan, namun pekerjaan tidak kunjung diselesaikan korban.

“Kemudian, SA mendatangi dan mengancam SU menggunakan senjata api seraya meminta SU mengembalikan uang abang iparnya sebesar Rp3 juta. Saat itu, SA mengeluarkan kata-kata ku tembak kau. Selanjutnya, SA pergi meninggalkan SU,” jelasnya.

Setelah Mendapatkan ancaman tersebut, SU melaporkan pelaku ke Polres Aceh Timur. Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal satreskrim Polres Aceh Timur melakukan menyelidikkan dan menangkap pelaku di rumahnya.

Selanjutnya personel menggeledah rumah SA dan menemukan sepucuk senjata api jenis revolver rakitan dengan tiga amunisi dan satu selongsong. Dimana barang bukti tersebut disembunyikan di kamar mandi di belakang rumah pelaku.

“SA mengaku senjata api tersebut diperoleh dari temannya berinisial TK. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara jo pasal 335 KUHPidana dengan ancaman satu tahun penjara,” pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news  intimes.co.id

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id