Alasan Mendagri Tito Copot Achmad Marzuki dari PJ Gubernur Aceh

- Reporter

Jumat, 15 Maret 2024 - 23:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Serahkan SK 1.717 PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Aceh. Foto: Ist

i

Gubernur Serahkan SK 1.717 PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Aceh. Foto: Ist

Intimes.co.id  – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menuturkan, alasan pihaknya mencopot Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, dari jabatannya karena telah terlalu lama menjabat. Tito menyebut perlu ada penyegaran di internal Pemerintah Daerah Aceh.

“Satu tahun delapan bulan, terlama,” kata Tito di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (15/3/2024).

Dia juga membantah pencopotan itu berkaitan dengan kalahnya suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Aceh. Mengutip keputusan KPU RI bahwa suara Anies-Muhaimin sebanyak 2.369.534 suara, pasangan Prabowo-Gibran sebanyak 787.024 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud 64.677 suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Enggak lah hahaha kau. Satu tahun delapan bulan lalu sudah cukup lah, gantian. Kita belum ada Pj menjabat satu tahun delapan bulan,” kata Tito.

Sebelumnya, Tito Karnavian atas nama Presiden RI secara resmi telah melantik Bustami Hamzah sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Rabu (13/3/2024).

Dalam proses pelantikan, Tito mengingatkan bahwa Pj Gubernur memiliki kewenangan yang hampir sama dengan gubernur definitif. Tetapi, Tito membuat sejumlah pengecualian dalam empat hal, diantaranya tidak boleh melakukan mutasi jabatan di lingkungannya tanpa izin Mendagri.

“Selain itu, Pj Gubernur Aceh juga tidak boleh membuat kebijakan strategis seperti pemekaran daerah tanpa izin Mendagri,” kata Tito dikutip dari Antara.

Usai pelantikan, Bustami Hamzah menunjuk Asisten Sekda Aceh Bidang Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat, Azwardi untuk menjadi pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.

“Penunjukan tersebut berlaku sejak tanggal 13 Maret 2024, tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor Peg.821.22/05/2024,” kata Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan Setda Aceh, Gade Ridwan, di Banda Aceh, Jumat (15/3/2024).

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Basel Daffa Maulan Sohibi Ucapkan Selamat Kepada Sabrina
Wagub Babel Hellyana Apresiasi Kehadiran SIHAWA Inovasi Digital Skrining Kesehatan Jiwa RSJD dr Samsi Jacobalis
Daffa Maulan Sohibi Dukung Sabrina Secara Langsung
Wagub Babel Hellyana Disarankan Tetap Fokus Kerja
Lepas Keberangkatan Haji, Bupati Al-Farlaky Harap Jemaah Doakan Aceh di Tanah Suci 
Jemaah Haji Kloter Pertama Terbang ke Tanah Suci, Langsung Pakai Kain Ihram
Dompet Dhuafa Waspada Salurkan Sembako di Deli Serdang
Majelis Arafah Sumut Gelar Safari Subuh ke-145 di Masjid Ubudiyah

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:06 WIB

Anggota DPRD Basel Daffa Maulan Sohibi Ucapkan Selamat Kepada Sabrina

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:56 WIB

Wagub Babel Hellyana Apresiasi Kehadiran SIHAWA Inovasi Digital Skrining Kesehatan Jiwa RSJD dr Samsi Jacobalis

Senin, 19 Mei 2025 - 22:10 WIB

Daffa Maulan Sohibi Dukung Sabrina Secara Langsung

Senin, 19 Mei 2025 - 21:22 WIB

Wagub Babel Hellyana Disarankan Tetap Fokus Kerja

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:50 WIB

Lepas Keberangkatan Haji, Bupati Al-Farlaky Harap Jemaah Doakan Aceh di Tanah Suci 

Berita Terbaru

Advertorial

Daffa Maulan Sohibi Dukung Sabrina Secara Langsung

Senin, 19 Mei 2025 - 22:10 WIB

Bangka Belitung

Wagub Babel Hellyana Disarankan Tetap Fokus Kerja

Senin, 19 Mei 2025 - 21:22 WIB