INTIMES.co.id | BANDA ACEH – Meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, Pemerintah Indonesia terus menampung kedatangan pengungsi Rohingya yang kini tersebar di beberapa lokasi di Provinsi Aceh.

Aspek kemanusiaan menjadi poin utama mengapa Pemerintah masih membuka pelukan bagi imigran Rohingya yang memasuki Indonesia, terutama melalui Aceh.

“Perpres Nomor 125 Tahun 2016 menjadi landasan utama kami dalam mengatasi masalah pengungsi Rohingya,” ungkap perwakilan Kakanwil Kemenkumham Aceh, Mahyadi, saat diwakili oleh Kabag Program dan Humas.

Pada acara yang diadakan di The Pade Hotel, Banda Aceh, pada Selasa (21/5/2024) lalu, Mahyadi menyampaikan pandangannya di hadapan berbagai pihak yang hadir.

Mahyadi menyampaikan hal tersebut saat membuka acara Penyebaran Informasi Terkait Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Kota Banda Aceh, yang digagas oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan.

“Partisipasi bapak dan ibu dari berbagai latar belakang diharapkan dapat memberikan wawasan baru terkait penanganan pengungsi, termasuk kasus Rohingya,” katanya.

“Selain mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kita juga harus mengutamakan kepentingan nasional. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus dilakukan dengan hati-hati,” tambah Mahyadi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id
Adi Khairi
Editor