Aktivis SaKA Desak Kejelasan Pengelolaan TBS dari Lahan Bekas HGU PT Cemerlang Abadi

- Reporter

Selasa, 6 Agustus 2024 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA)Miswar SH,

i

Ketua Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA)Miswar SH,

INTIMES.co.id  | BLANGPIDIE  – Aktivis Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), Miswar, mengecam ketidaktransparanan dalam pengelolaan hasil Tandan Buah Segar (TBS) dari lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (PT CA) yang sedang disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).

“Lahan PT CA seluas 7.000 hektar di Babahrot yang izinnya telah berakhir kini dalam penyitaan terkait kasus dugaan korupsi. Kami menuntut penjelasan: Siapa yang memanen TBS selama masa penyitaan ini?” ujar Miswar di Blangpidie, Senin.

Miswar menegaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan TBS selama penyitaan sejak Juni 2023 hingga Agustus 2024 sangat penting. “Masyarakat berhak tahu hasil panen yang diperoleh dan alokasi anggarannya,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Miswar menyoroti kejanggalan: meskipun kejaksaan menyatakan lahan disita akan dikelola oleh anak perusahaan BUMN, PT CA masih aktif memanen TBS dan melakukan replanting. “Kasus ini sudah lebih dari setahun. Harusnya sudah ada penetapan tersangka, bukan hanya pengelolaan yang tidak jelas,” tambahnya.

Ia mengingatkan bahwa jika Kejaksaan tidak mampu membuktikan adanya tindak pidana korupsi, kasus ini harus dihentikan (SP3) untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi konflik masyarakat. “Kemarin, warga sudah ramai membagi lahan dan memasang patok pembatas. Jika tidak segera dituntaskan, risiko konflik sosial semakin besar,” ujar Miswar.

SaKA akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengungkapkan informasi terbaru berdasarkan hasil investigasi lapangan. Pada 2023, Kejari Abdya menyita 7.000 hektar tanah bekas HGU PT CA di Babahrot terkait dugaan korupsi. Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan kantor PT CA di Gampong Cot Simantok, Kecamatan Babahrot. Lahan yang disita sesuai HGU No.1 Tahun 1990 adalah 7.516 hektar, dengan papan plang penyitaan terpasang di lokasi.

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Basel Daffa Maulan Sohibi Ucapkan Selamat Kepada Sabrina
Wagub Babel Hellyana Apresiasi Kehadiran SIHAWA Inovasi Digital Skrining Kesehatan Jiwa RSJD dr Samsi Jacobalis
Daffa Maulan Sohibi Dukung Sabrina Secara Langsung
Wagub Babel Hellyana Disarankan Tetap Fokus Kerja
Lepas Keberangkatan Haji, Bupati Al-Farlaky Harap Jemaah Doakan Aceh di Tanah Suci 
Jemaah Haji Kloter Pertama Terbang ke Tanah Suci, Langsung Pakai Kain Ihram
Dompet Dhuafa Waspada Salurkan Sembako di Deli Serdang
Majelis Arafah Sumut Gelar Safari Subuh ke-145 di Masjid Ubudiyah

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:06 WIB

Anggota DPRD Basel Daffa Maulan Sohibi Ucapkan Selamat Kepada Sabrina

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:56 WIB

Wagub Babel Hellyana Apresiasi Kehadiran SIHAWA Inovasi Digital Skrining Kesehatan Jiwa RSJD dr Samsi Jacobalis

Senin, 19 Mei 2025 - 22:10 WIB

Daffa Maulan Sohibi Dukung Sabrina Secara Langsung

Senin, 19 Mei 2025 - 21:22 WIB

Wagub Babel Hellyana Disarankan Tetap Fokus Kerja

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:50 WIB

Lepas Keberangkatan Haji, Bupati Al-Farlaky Harap Jemaah Doakan Aceh di Tanah Suci 

Berita Terbaru

Advertorial

Daffa Maulan Sohibi Dukung Sabrina Secara Langsung

Senin, 19 Mei 2025 - 22:10 WIB

Bangka Belitung

Wagub Babel Hellyana Disarankan Tetap Fokus Kerja

Senin, 19 Mei 2025 - 21:22 WIB