INTIMES.co.id  | BLANGPIDIE  – Aktivis Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), Miswar, mengecam ketidaktransparanan dalam pengelolaan hasil Tandan Buah Segar (TBS) dari lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (PT CA) yang sedang disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).

“Lahan PT CA seluas 7.000 hektar di Babahrot yang izinnya telah berakhir kini dalam penyitaan terkait kasus dugaan korupsi. Kami menuntut penjelasan: Siapa yang memanen TBS selama masa penyitaan ini?” ujar Miswar di Blangpidie, Senin.

Miswar menegaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan TBS selama penyitaan sejak Juni 2023 hingga Agustus 2024 sangat penting. “Masyarakat berhak tahu hasil panen yang diperoleh dan alokasi anggarannya,” tegasnya.

Miswar menyoroti kejanggalan: meskipun kejaksaan menyatakan lahan disita akan dikelola oleh anak perusahaan BUMN, PT CA masih aktif memanen TBS dan melakukan replanting. “Kasus ini sudah lebih dari setahun. Harusnya sudah ada penetapan tersangka, bukan hanya pengelolaan yang tidak jelas,” tambahnya.

Ia mengingatkan bahwa jika Kejaksaan tidak mampu membuktikan adanya tindak pidana korupsi, kasus ini harus dihentikan (SP3) untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi konflik masyarakat. “Kemarin, warga sudah ramai membagi lahan dan memasang patok pembatas. Jika tidak segera dituntaskan, risiko konflik sosial semakin besar,” ujar Miswar.

SaKA akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengungkapkan informasi terbaru berdasarkan hasil investigasi lapangan. Pada 2023, Kejari Abdya menyita 7.000 hektar tanah bekas HGU PT CA di Babahrot terkait dugaan korupsi. Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan kantor PT CA di Gampong Cot Simantok, Kecamatan Babahrot. Lahan yang disita sesuai HGU No.1 Tahun 1990 adalah 7.516 hektar, dengan papan plang penyitaan terpasang di lokasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id
Afzhalul Razi
Editor
Adi Khairi
Reporter