INTIMES.co.id | BANDA ACEH – Dalam rangka Proses Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Periode I Tahun 2023 (Batch 7), Badan Pimpinan Pusat Asosiasi Kontraktor Aceh (BPP AKA) melakukan Audiensi dan Silaturrahmi dengan Pemerintah Aceh melalui Biro Administrasi Pembangunan Setda pada Kamis 09/03/2023 di Ruang Rapat Biro Administrasi Pembangunan, Lantai 3 Kantor Gubernur Aceh.
Ketua Umum BPP AKA Mustafa Umar, ST mengatakan, tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut adalah untuk membahas keberlangsungan AKA pasca terbitnya UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta perubahannya menuju akreditasi, penguatan sinergitas Pemerintah Aceh dalam mewujudkan pembangunan Aceh yang berkelanjutan, pemenuhan SKK jasa konstruksi dan pengawasan serta pembinaan kualifikasi BUJK (Badan Usaha Jasa Konstruksi) di wilayah Aceh.
“Semua itu diperlukannya dorongan dan dukungan dari Pemerintah Aceh untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga tukang yang berijazah, berpengalaman dan bersertifikat dari wilayah Aceh sendiri.” ungkap Mustafa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Mustafa Selama ini permasalahan yang dialami dalam Jasa Konstruksi adalah ketersediaan tenaga teknis dan tenaga tukang karena penerapan Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 sudah mengharuskan penyediaan tenaga yang bersertifikat.
“Yang dikhawatirkan ketidaktersedianya tenaga terampil di dalam perusahaan dan terpaksa meminjam tenaga dari luar Aceh. Pemerintah Aceh harus memperhatikan kontraktor sebagai aset daerah juga supaya sumber daya tenaga teknis dan tukang yang terupgrade kompetensinya sehingga dapat mengikuti penyelenggaraan pelatihan sertifikasi dari Pemerintah,”ujar Mustafa.
Sekretaris AKA Mansur Syakban mengungkapkan bahwa diperlukan program magang setelah lulus Universitas atau Perguruan Tinggi untuk memenuhi persyaratan dalam assessment sertifikasi di LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi).
“Kita berharap pemerintah Aceh dapat mengusulkan sertifikasi tanaga konstruksi ke LSP, sehingga akan mengurangi biaya pembuatan sertifikat tenaga konstruksi yang diusulkan oleh Pemerintah,”kata Maskur.
Sementara itu Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh, T. Robby Irza sependapat dalam mendukung percepatan akreditasi AKA untuk menjadi salah satu LSP di Aceh dan mempercepat pembentukan OPD Jasa Konstruksi (Jakon) di Kabupaten/Kota yang sekarang baru terbentuk 8 OPD Jakon, memperkaya dan pantau program magang untuk memenuhi persyaratan kualifikasi dalam mendapatkan sertifikasi tenaga kerja konstruksi.
“’Terkait percepatan program magang bagi putra putri asal Aceh telah mendorong implementasi Surat Edaran Kementerian PUPR Nomor 23 Tahun 2019 tekait pelaksanaan pemagangan bagi calon tenaga konstruksi pada pekerjaan di Kementrian PUPR” Kata Robby.
Selain itu, Robby juga menyampaikan Pemerintah Aceh akan mempersiapkan regulasi terkait pelaksanaan program magang bagi proyek konstruksi yang bersumber dari dana APBA, sehingga para KPA/PPTK dan Badan Usaha Penyedia Jasa yang melaksanakan pekerjaan konstruksi wajib menyediakan program magang dan mengusulkan sertifikat bagi tenaga kerjanya sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan sertifikat tanaga konstruksi.
Lebih lanjut Robby mengatakan , dengan percepatan program magang tenaga konstruksi di Provinsi Aceh, seiring itu juga mendorong percepatan terbentuknya LSP yang ada di Aceh, sehingga ketersediaan sertifikat tenaga konstruksi di Aceh dapat memenuhi kebutuhan pekerjaan konstruksi yang ada.
“Kita berharap AKA dapat menjadi pelopor dan mediator dalam percepatan pembentukan LSP di Aceh untuk dapat mencetak sertifikasi tenaga konstruksi yang berkompeten, sehingga hasil pembangunan di Aceh lebih berkualitas, tutup Robby,” pungkasnya.