7. Sumatera Barat
Pemprov Sumatera Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 2 Maret 2023 hingga hari ini, tepatnya 2 Mei 2023.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (6/3/2023), pemutihan pajak yang digelar berupa:
Pembebasan denda PKB
Pembebasan biaya pokok balik nama kendaraan bermotor dari luar provinsi Sumatera Barat
Gratis BBN kendaraan selain BA (Sumatera Barat) atau dari luar provinsi
Diskon 50 persen pada pembayaran pajak pertama
Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.
Baca juga: Daftar Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Bebas PPnBM
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id
Sumber : Kompas.com
Tinggalkan Balasan