3. Riau
Provinsi Riau melalui Bapenda bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Riau masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada bulan ini.
Dikutip dari riau.go.id, Pemprov Riau memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan yang selama ini menunggak maupun telat bayar.
Melalui program bertajuk “7 Berkah Pajak Daerah”, kebijakan pembebasan ini telah diterapkan sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023.
Sesuai namanya, terdapat tujuh pembebasan yang diberikan, yaitu:
Bebas denda pajak kendaraan bermotor
Bebas BBNKB II, khusus kendaraan pembuatan sebelum 2022
Bebas denda BBNKB II
Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang
Bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya
Diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022)
Keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen.
Baca juga: Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak
Sumber : Kompas.com
Tinggalkan Balasan