2. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur turut mengadakan pemutihan pajak daerah termasuk pajak kendaraan bermotor mulai 14 April 2023 hingga 14 Juni 2023.
Diberitakan Kompas.com, Sabtu (15/4/2023), kebijakan ini sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun program pemberian insentif ini, terdiri dari beberapa macam, yakni:
Bebas BBNKB II
Bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB
Bebas PKB progresif.
Namun demikian, pemutihan pajak ini hanya berlaku khusus untuk masyarakat Jawa Timur.
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 Selanjutnya