2. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur turut mengadakan pemutihan pajak daerah termasuk pajak kendaraan bermotor mulai 14 April 2023 hingga 14 Juni 2023.

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (15/4/2023), kebijakan ini sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Adapun program pemberian insentif ini, terdiri dari beberapa macam, yakni:

Bebas BBNKB II
Bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB
Bebas PKB progresif.
Namun demikian, pemutihan pajak ini hanya berlaku khusus untuk masyarakat Jawa Timur.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id

Sumber : Kompas.com