Ratu Narkoba Asal Aceh Divonis Hukuman Mati

- Reporter

Kamis, 9 Mei 2024 - 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati kepada ‘ratu narkoba’ asal Aceh, terdakwa Hanisah alias Nisa (39 tahun), pada persidangan yang berlangsung Rabu (8/5/2024).

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman mati terhadap Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), warga Kutablang, Bireuen, dan Maimun alias Bang Mun (54) warga Kecamatan Peusangan, Bireuen.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hanisah alias Nisa, Al Riza alias Riza Amir Aziz dan Maimun alias Bang Mun dengan hukuman masing-masing pidana mati,” ujar majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution dalam persidangan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim menyampaikan keenam terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dinyatakan melakukan permufakatan jahat dengan barang bukti seberat 52,5 kg sabu dan 323.822 butir ekstasi.

Selain itu, tiga terdakwa lainnya, Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) dari Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen; Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) dari Desa Teupin Rusep, Kabupaten Aceh Utara; dan Mustafa alias Pak Muis (55) dari Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim menilai perbuatan keenam terdakwa telah merugikan masyarakat dengan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Dalam amar putusannya, hal tersebut dipertimbangkan sebagai pemberatan terhadap para terdakwa.

Usai mendengarkan putusan, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap maupun para terdakwa bersama penasehat hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU Kejari Medan telah menuntut keenam terdakwa dengan pidana mati.

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat
Pemko Banda Aceh Larang ASN Merokok di Kantor
Berikut Daftar Lengkap Kloter Jemaah Haji Embarkasi Aceh 2025
Selama Ramadan, Baitul Mal Aceh Kumpulkan Zakat dan Infak Rp10,2 Miliar
Bertemu Adik Prabowo, Mualem Minta Sejumlah Hal untuk Aceh
144 Ribu Kendaraan Melintas di Jalan Tol Sibanceh Selama Arus Mudik-Balik Lebaran
Pemkab Abdya Gelar Panen Raya Padi Serentak
Diduga Ajarkan Aliran Sesat, Pimpinan Tarekat Ana Loloa Ditahan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 21:58 WIB

DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat

Senin, 14 April 2025 - 16:29 WIB

Pemko Banda Aceh Larang ASN Merokok di Kantor

Minggu, 13 April 2025 - 15:02 WIB

Berikut Daftar Lengkap Kloter Jemaah Haji Embarkasi Aceh 2025

Sabtu, 12 April 2025 - 21:48 WIB

Selama Ramadan, Baitul Mal Aceh Kumpulkan Zakat dan Infak Rp10,2 Miliar

Sabtu, 12 April 2025 - 16:05 WIB

Bertemu Adik Prabowo, Mualem Minta Sejumlah Hal untuk Aceh

Berita Terbaru

Daerah

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB