Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati kepada ‘ratu narkoba’ asal Aceh, terdakwa Hanisah alias Nisa (39 tahun), pada persidangan yang berlangsung Rabu (8/5/2024).

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman mati terhadap Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), warga Kutablang, Bireuen, dan Maimun alias Bang Mun (54) warga Kecamatan Peusangan, Bireuen.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hanisah alias Nisa, Al Riza alias Riza Amir Aziz dan Maimun alias Bang Mun dengan hukuman masing-masing pidana mati,” ujar majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution dalam persidangan tersebut.

Majelis hakim menyampaikan keenam terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dinyatakan melakukan permufakatan jahat dengan barang bukti seberat 52,5 kg sabu dan 323.822 butir ekstasi.

Selain itu, tiga terdakwa lainnya, Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) dari Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen; Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) dari Desa Teupin Rusep, Kabupaten Aceh Utara; dan Mustafa alias Pak Muis (55) dari Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim menilai perbuatan keenam terdakwa telah merugikan masyarakat dengan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Dalam amar putusannya, hal tersebut dipertimbangkan sebagai pemberatan terhadap para terdakwa.

Usai mendengarkan putusan, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap maupun para terdakwa bersama penasehat hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU Kejari Medan telah menuntut keenam terdakwa dengan pidana mati.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id